IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

TUGAS DN FUNGSI :

TUGAS

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang Pertanian dan Pangan  berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan

FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  9. Penyusunan perjanjian kinerja;
  10. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  11. Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara periodik;
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

POWER POINT SAKIP DISPERTAPAN 2018 :

SAKIP – PART 1

SAKIP – PART 2

SAKIP – PART 3

SAKIP – PART 4

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) TAHUN 2017

Mengenai peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga menyangkut tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 sebagai aturan Pelaksanan dari Undang-Undang tersebut, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010. Walaupun terdapat beberapa kendala pada pelaksanaannya yang berhubungan dengan personalia, sarana, dan anggaran namun semuanya masih dapat berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara keseluruhan sudah dapat berjalan dengan baik. Keberhasilan dalam pelaksanaan tersebut salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor : 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam peraturan tersebut secara jelas dan terurai sudah dijabarkan tugas pokok dan fungsi masing – masing bagian mengenai penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Pada dasarnya peraturan Bupati tersebut merupakan respon cepat terhadap diberlakukannya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga secara kelembagaan, sistem, dan personalia Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah siap dalam mengimplentasikan Undang – Undang yang ada.

 

Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada dasarnya telah mempunyai pedoman, sehingga standarisasi pelayanan bisa dilakukan sesuai dengan rujukan Pedoman Pelayanan Informasi Publik yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor : 11 Tahun 2013. Mekanisme terhadap pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat juga sudah dibakukan untuk memudahkan masyarakat. Keunggulan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengenai Pelayanan Informasi ini adalah dengan memanfaatkan Teknologi Informasi secara online yang tersedia sebagai sarana pelayanan untuk memudahkan dan mempercepat akses informasi sesuai dengan keperluan. Meskipun masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, namun secara umum aspek kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

 

Download laporan PPID Dispertapan Tahun 2017

1. KATA PENGANTAR

2. BAB I PENDAHULUAN

3. BAB II PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INF PUBLIK

4. BAB III PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

5. BAB IV PELAKSANAAN PELAYANAN INFOR DAN DOK

6. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN