LKJiP DINAS PERTANIAN DAN PANGAN 2024

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 disusun sebagai gambaran dari pencapaian kinerja selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan berdasarkan target dalam Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan yang telah dibuat pada awal tahun.

Pelaporan ini didasarkana pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Hal ini merupakan bagian dari Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah Kepemerintahan yang baik bersih dan berwibawa (Good Governance and Clean Government) di Indonesia.

Dokumen bisa diunduh DISINI

Standard Pelayanan DISPERTAPAN

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai ketentuan Pasal 20 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah menyusun dan menetapkan standar pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan dengan melibatkan partisipasi dari para pemangku kepentingan. Sesuai Pasal 27 PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25/2009 penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan rancangan standar pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atau masukan, oleh karena itu Dinas Pertanian dan Pangan sebagai penyelenggara pelayanan berkewajiban juga untuk mempublikasikan rancangan standar pelayanan yang telah ditetapkan

Adapun file Standard Pelayanan dan SK bisa diunduh pada link dibawah ini :

STANDAR PELAYANAN 2024

DISPERTAPAN_SK Standar Pelayanan 2024