Struktur Organisasi

 

Struktur Organisasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek terdiri dari :

  • Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang Pertanian dan Pangan  berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

  • Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretaris mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan serta umum dan kepegawaian.

Sekretariat dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

  • Bidang Ketahanan Pangan

Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas.

Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan  penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Ketahanan Pangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang tanaman Pangan dibantu oleh :

  • Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  • Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan
  • Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan

  • Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh kepala bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok melaksanakan  penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh:

  1. Seksi Tanaman Pangan;
  2. Seksi Tanaman Hortikultura;
  3. Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura.

  • Bidang Perkebunan

Bidang perkebunan dipimpin oleh kepala bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan  penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan  teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan.

Bidang perkebunan, dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :

  1. Seksi Tanaman Semusim;
  2. Seksi Tanaman Tahunan;
  3. Seksi Bina Usaha Tanaman Perkebunan

  • Bidang Bina Produksi dan Bina Usaha Peternakan

Bidang Bina Produksi dan Bina Usaha Peternakan dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas;

Bidang Bina Produksi dan Bina Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan  penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan  dan evaluasi di bidang bina produksi dan bina usaha peternakan.

Bidang Bina Produksi dan Bina Usaha Peternakan terdiri dari :

  1. Seksi Budidaya dan Perbibitan Ternak;
  2. Seksi Pakan dan Teknologi Peternakan;
  3. Seksi Bina Usaha Peternakan.

  • Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.

Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok melaksanakan  penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Bidang Bina Produksi dan Bina Usaha Peternakan terdiri dari :

    1. Seksi Pengamatan Penyakit Hewan dan Pengawasan Obat Hewan;
    2. Seksi Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Hewan dan Pelayanan Medik Veteriner;
    3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.

  • Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan

Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.

Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana, dan penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;
  2. Melaksanakan penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
  3. Melaksanakan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;

  • Kelompok Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional yang ada pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek adalah Penyuluh Pertanian dan Analis Pasar.

  • UPT Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai 2 (dua) UPT yaitu :

    1. Pusat Pengembangan Ternak;
    2. Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan.