LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2017

Laporan Kinerja Instansi pemerintah (LKjIP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Tahun 2017, disusun sebagai gambaran dari pencapaian kinerja selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan berdasarkan target dalam Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan yang telah dibuat pada awal tahun. Hal ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek guna mengawal pembangunan di bidang pertanian dan pangan pada Tahun Anggaran 2017. Laporan ini sekaligus dimaksudkan untuk mengukur keberhasilan maupun kegagalan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Dinas Pertanian dan Pangan pada Tahun Anggaran 2017 sesuai Renstra Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2016-2021 dengan 6 sasaran strategis, 14 indikator kinerja utama dan 10 program utama dengan anggaran yang bersumber dari APBD yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja dari 14 indikator kinerja utama hasilnya adalah sebagai berikut :

  1. Persentase temuan BPK/APIP yang ditindaklanjuti terealisasi 100%.
  2. Nilai evaluasi SAKIP dari inspektorat terealisasi 100%.
  3. Ketersidaan Pangan : Padi terealisasi 103,79 %, jagung terealisasi 70,79%, kedelai terealisasi 108,21 %, ubi kayu terealisasi 71,81%, daging terealisasi 73,22%, telur terealisasi 141,32%, susu terealisasi 151,76% dan ikan terealisasi 142,17 %.
  4. Cadangan pangan terealisasi 71,59%,
  5. Skor PPH terealisasi 98,87 %.
  6. Jumlah Produksi dan Produktivitas Hasil Tanaman Pangan. Produksi padi terealisasi 98,44%; Jagung terealisasi 70,69%; Kedelai terealisasi 109,59%; Ubi Kayu terealisasi 63,67%. Produktivitas Padi terealisasi 95,38%; Jagung terealisasi 94,57%; Kedelai terealisasi 77,98% dan Ubi Kayu terealisasi 92,38%
  7. Jumlah Produksi dan Produktivitas Hasil Produksi Durian terealisasi 66,17%; Manggis terealisasi  130,97 %; Salak terealisasi 124,67%; Pisang terealisasi 122,75%, Cabai terealisasi 117,56%; Bawang Merah terealisasi 144,78%; Sayur-sayuran lain terealisasi 122,17Janggelan terealisasi 122,17 %; bunga terealisasi 1.120 % dan janggelan terealisasi sebesar 1.343,39 %. Produktivitas Durian terealisasi 78,76%; Manggis terealisasi 148,38%; Salak terealisasi 98,90%; Pisang terealisasi 114,61%; Cabai terealisasi 84,40%; Bawang Merah terealisasi 68,92%; Sayur-sayuran lain terealisasi 37,51 %; Biofarmaka terealisasi 131,88%; Bunga terealisasi 220 % dan Janggelan terealisasi 5.216,36%;
  8. Jumlah sertifikat produk pertanian tercapai 53,85 %;
  9. Jumlah produksi dan produktivitas hasil perkebunan. Produksi Kakao terealisasi 156,22%; Kelapa terealisasi 109,58%; Cengkeh terealisasi 103,89%; Kopi terealisasi 102,14% dan Nilam terealisasi 113,83%. Produktivitas Kakao terealisasi 157,99%; Kelapa terealisasi 118,48%; Cengkeh terealisasi 101,72%; Kopi terealisasi 106,58% dan Nilam terealisasi 289,16%.
  10. Jumlah kelembagaan petani yang meningkat kapasitasnya untuk Kelompok tani tercapai 164,71%, Gapoktan tercapai 166,67 % dan KWT tercapai 153,33 %.
  11. Jumlah populasi ternak untuk Sapi potong terealisasi 95,88%, Sapi perah terealisasi 92,50%, Kambing terealisasi 99,65%, Domba terealisasi 95,34,  Unggas terealisasi 108,86 %,
  12. Jumlah Produksi Hasil peternakan untuk Daging terealisasi 94,51,  Telur terealisasi 115,59% dan Susu tercapai 151,75%,
  13. Persentase nilai tambah produk peternakan untuk Daging terealisasi 100%, Telur terealisasi 100% dan susu tercapai 100%,
  14. Unit usaha pengolah hasil produk peternakan yang bersertifikat tercapai 100%.

Anggaran yang diberikan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek sebesar Rp. 20.721.829.596,00 yang diarahkan untuk 10 program dan 67 kegiatan dapat terealisasi sebesar Rp. 19.161.306.332,00 (92,47%) dengan sisa anggaran sebesar  Rp. 1.560.523.264,00.

 

LKJIP – 1

LKJIP – 2

LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) TAHUN 2018

 

Dalam rangka mensukseskan pembangunan di bidang pertanian Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2018 maka Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan berbagai upaya secara intensif untuk melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mutlak diperlukan untuk mengawal pengelolaan anggaran yang profesional sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut mengamanatkan bahwa Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan harus dilaksanakan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan adanya monitoring yaitu untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.

Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan terhadap kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan ini dilaksanakan tidak bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun semata-mata hanya untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Monitoring dan Evaluasi ini dibedakan menjadi monev untuk kegiatan konstruksi dan kegiatan non konstruksi yang didasarkan pada pengamatan lapangan dan pengukuran di lapangan disertai wawancara dengan narasumber terkait. Metode penentuan lokasi monev dilakukan dengan Survei yang dilaksanakan pada semua jenis kegiatan Konstruksi dan Non Konstruksi diseluruh Kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Pemilihan metode ini dilakukan mengingat keberadaan tempat Kontruksi dan Non Kontruksi dapat dijangkau dengan mudah.

Secara umum kegiatan yang dilaksanakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek baik pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non konstruksi sudah cukup baik dan sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. Faktor kendala utama yang ada pada tahun anggaran 2018 ini adalah iklim dan cuaca yang tidak mendukung untuk pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.

Diharapkan dengan disusunnya Laporan Monitoring dan Evaluasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek ini berpengaruh terhadap ketepatan keputusan yang akan diambil serta perencanaan pembangunan pertanian di Kabupaten Trenggalek akan semakin lebih baik di tahun – tahun yang akan datang.

 

 Pengantar

monev bab 1

monev bab 2

monev bab 2

monev bab 4