IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

TUGAS DN FUNGSI :

TUGAS

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang Pertanian dan PanganĀ  berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan

FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  9. Penyusunan perjanjian kinerja;
  10. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  11. Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara periodik;
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

POWER POINT SAKIP DISPERTAPAN 2018 :

SAKIP – PART 1

SAKIP – PART 2

SAKIP – PART 3

SAKIP – PART 4