TUGAS DN FUNGSI :
TUGAS
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang Pertanian dan PanganĀ berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Pembinaan UPTD;
- Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
- Penyusunan perjanjian kinerja;
- Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara periodik;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
POWER POINT SAKIP DISPERTAPAN 2018 :