LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) TAHUN 2018

 

Dalam rangka mensukseskan pembangunan di bidang pertanian Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2018 maka Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan berbagai upaya secara intensif untuk melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mutlak diperlukan untuk mengawal pengelolaan anggaran yang profesional sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut mengamanatkan bahwa Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan harus dilaksanakan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan adanya monitoring yaitu untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.

Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan terhadap kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan ini dilaksanakan tidak bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun semata-mata hanya untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Monitoring dan Evaluasi ini dibedakan menjadi monev untuk kegiatan konstruksi dan kegiatan non konstruksi yang didasarkan pada pengamatan lapangan dan pengukuran di lapangan disertai wawancara dengan narasumber terkait. Metode penentuan lokasi monev dilakukan dengan Survei yang dilaksanakan pada semua jenis kegiatan Konstruksi dan Non Konstruksi diseluruh Kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Pemilihan metode ini dilakukan mengingat keberadaan tempat Kontruksi dan Non Kontruksi dapat dijangkau dengan mudah.

Secara umum kegiatan yang dilaksanakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek baik pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non konstruksi sudah cukup baik dan sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. Faktor kendala utama yang ada pada tahun anggaran 2018 ini adalah iklim dan cuaca yang tidak mendukung untuk pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.

Diharapkan dengan disusunnya Laporan Monitoring dan Evaluasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek ini berpengaruh terhadap ketepatan keputusan yang akan diambil serta perencanaan pembangunan pertanian di Kabupaten Trenggalek akan semakin lebih baik di tahun – tahun yang akan datang.

 

 Pengantar

monev bab 1

monev bab 2

monev bab 2

monev bab 4

IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

TUGAS DN FUNGSI :

TUGAS

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang Pertanian dan Pangan  berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan

FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  9. Penyusunan perjanjian kinerja;
  10. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  11. Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara periodik;
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

POWER POINT SAKIP DISPERTAPAN 2018 :

SAKIP – PART 1

SAKIP – PART 2

SAKIP – PART 3

SAKIP – PART 4