Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

Tujuan Dinas Pertanian dan Pangan :

Meningkatnya kontribusi ekonomi sektor pertanian dengan indikator Nilai PDRB Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (indikator ADHB).

 

Sasaran Dinas Pertanian dan Pangan :

  1. Meningkatnya ketersediaan dan cadangan pangan yang berkualitas dan terjangkau dengan Indikator Sasaran Indeks Ketahanan Pangan (IKP)
  2. Meningkatnya kesejahteraan petani dengan Indikator Sasaran adalah Nilai Tukar Petani (NTP)

 

Strategi Dinas Pertanian dan Pangan :

Penguatan produksi tanaman pertanian, hortikultura, perkebunan secara terpadu dan berkelanjutan serta penguatan ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal. Strategi ini merupakan langkah penting untuk menjaga sumber daya ekstraktif secara regeneratif sehingga sumber daya yang dikelola dapat memberikan manfaat ekonomis namun tetap terjaga kelestariannya. Strategi ini didukung dengan beberapa upaya seperti pembatasan sektor ekonomi ekstraktif, hilirisasi komoditas pertanian hortikultura dan perkebunan, serta menerapkan pertanian terpadu dengan konsep modernisasi pertanian yang presisi guna dan kolaborasi antara pertanian, peternakan, perikanan.

Berdasarkan sasaran meningkatnya ketersediaan dan cadangan pangan yang berkualitas dan terjangkau, serta meningkatnya kesejahteraan petani, berikut penahapan pembangunan perkebunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan :

Tahun 2025Tahun 2026Tahun 2027Tahun 2028Tahun 2029
Peningkatan dan pemenuhan  sarana prasarana pertanian dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanianPeningkatan produksi, produktivitas,dan perlindungan  petani

Peningkatan mutu hasil pertanian

melalui pertanian presisi, smart farming dan budidaya pertanian berkelanjutan

Swasembada pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan, memperkuat ekonomi dan mencapai kedaulatan panganPeningkatan ketahanan pangan dengan terpenuhinya pangan masyarakat yang B2SA, berbasis sumberdaya lokal, terjangkau, akses mudah dan stabilitas harga pangan strategis terjaga.

 

Arah Kebijakan Dinas Pertanian dan Pangan :

  1. Penyediaan cadangan pangan pemerintah
  2. Optimalisasi lumbung pangan dan infrastruktur kemandirian pangan
  3. Pemanfaatan pekarangan untuk kemandirian pangan rumah tangga
  4. Peningkatan pengawasan keamanan pangan
  5. Penanganan daerah rentan pangan
  6. Penganekaragaman konsumsi pangan Beragam Bergizi Seimbang Aman(B2SA)
  7. Pelatihan standarisasi IndonesiaGAP, GHP, GMP
  8. Peningkatan luas tambah tanam, penerapan tumpangsari dan tumpang sisip
  9. Dukungan sarana pra dan pasca panen
  10. Optimalisasi prasarana pertanian (Jalan Usaha Tani, Jalan Produksi Perkebunan, Irigasi Air Tanah, Pompa Air Tenaga Surya, Greenhouse, Dam Parit, Rumah Pengering Tembakau, Dam Parit, dll)
  11. Pengembangan perlindungan petani melalui AUTP, SL OPT, SL PHT, SL Iklim, Gerakan Pengendalian OPT
  12. Peningkatan SDM Petani miskin, peningkatan petani milenial dan kelembagaan petani
  13. Pembentukan korporasi petani/BUMP
  14. Insentif bagi petani sebagai tindak lanjut perda LP2B
  15. Peningkatan adopsi inovasi dan teknologi teknologi berbasis smart farming
  16. Pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan
  17. Peningkatan pemasaran melalui pameran, kontes, marketplace dan e-commerce/media sosial
  18. Peningkatan kerjasama pentahelix (Perguruan tinggi/Akademisi, Lembaga penelitian, Komunitas, Media, koperasi maupun lembaga swasta) yang diikat dengan MoU