Tujuan Dinas Pertanian dan Pangan :
Meningkatnya kontribusi ekonomi sektor pertanian dengan indikator Nilai PDRB Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (indikator ADHB).
Sasaran Dinas Pertanian dan Pangan :
- Meningkatnya ketersediaan dan cadangan pangan yang berkualitas dan terjangkau dengan Indikator Sasaran Indeks Ketahanan Pangan (IKP)
- Meningkatnya kesejahteraan petani dengan Indikator Sasaran adalah Nilai Tukar Petani (NTP)
Strategi Dinas Pertanian dan Pangan :
Penguatan produksi tanaman pertanian, hortikultura, perkebunan secara terpadu dan berkelanjutan serta penguatan ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal. Strategi ini merupakan langkah penting untuk menjaga sumber daya ekstraktif secara regeneratif sehingga sumber daya yang dikelola dapat memberikan manfaat ekonomis namun tetap terjaga kelestariannya. Strategi ini didukung dengan beberapa upaya seperti pembatasan sektor ekonomi ekstraktif, hilirisasi komoditas pertanian hortikultura dan perkebunan, serta menerapkan pertanian terpadu dengan konsep modernisasi pertanian yang presisi guna dan kolaborasi antara pertanian, peternakan, perikanan.
Berdasarkan sasaran meningkatnya ketersediaan dan cadangan pangan yang berkualitas dan terjangkau, serta meningkatnya kesejahteraan petani, berikut penahapan pembangunan perkebunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan :
Tahun 2025 | Tahun 2026 | Tahun 2027 | Tahun 2028 | Tahun 2029 |
Peningkatan dan pemenuhan sarana prasarana pertanian dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian | Peningkatan produksi, produktivitas,dan perlindungan petani | Peningkatan mutu hasil pertanian melalui pertanian presisi, smart farming dan budidaya pertanian berkelanjutan | Swasembada pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan, memperkuat ekonomi dan mencapai kedaulatan pangan | Peningkatan ketahanan pangan dengan terpenuhinya pangan masyarakat yang B2SA, berbasis sumberdaya lokal, terjangkau, akses mudah dan stabilitas harga pangan strategis terjaga. |
Arah Kebijakan Dinas Pertanian dan Pangan :
- Penyediaan cadangan pangan pemerintah
- Optimalisasi lumbung pangan dan infrastruktur kemandirian pangan
- Pemanfaatan pekarangan untuk kemandirian pangan rumah tangga
- Peningkatan pengawasan keamanan pangan
- Penanganan daerah rentan pangan
- Penganekaragaman konsumsi pangan Beragam Bergizi Seimbang Aman(B2SA)
- Pelatihan standarisasi IndonesiaGAP, GHP, GMP
- Peningkatan luas tambah tanam, penerapan tumpangsari dan tumpang sisip
- Dukungan sarana pra dan pasca panen
- Optimalisasi prasarana pertanian (Jalan Usaha Tani, Jalan Produksi Perkebunan, Irigasi Air Tanah, Pompa Air Tenaga Surya, Greenhouse, Dam Parit, Rumah Pengering Tembakau, Dam Parit, dll)
- Pengembangan perlindungan petani melalui AUTP, SL OPT, SL PHT, SL Iklim, Gerakan Pengendalian OPT
- Peningkatan SDM Petani miskin, peningkatan petani milenial dan kelembagaan petani
- Pembentukan korporasi petani/BUMP
- Insentif bagi petani sebagai tindak lanjut perda LP2B
- Peningkatan adopsi inovasi dan teknologi teknologi berbasis smart farming
- Pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan
- Peningkatan pemasaran melalui pameran, kontes, marketplace dan e-commerce/media sosial
- Peningkatan kerjasama pentahelix (Perguruan tinggi/Akademisi, Lembaga penelitian, Komunitas, Media, koperasi maupun lembaga swasta) yang diikat dengan MoU