Standard Pelayanan DISPERTAPAN

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai ketentuan Pasal 20 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah menyusun dan menetapkan standar pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan dengan melibatkan partisipasi dari para pemangku kepentingan. Sesuai Pasal 27 PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25/2009 penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan rancangan standar pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atau masukan, oleh karena itu Dinas Pertanian dan Pangan sebagai penyelenggara pelayanan berkewajiban juga untuk mempublikasikan rancangan standar pelayanan yang telah ditetapkan

Adapun file Standard Pelayanan dan SK bisa diunduh pada link dibawah ini :

STANDAR PELAYANAN 2024

DISPERTAPAN_SK Standar Pelayanan 2024