Standard Pelayanan DISPERTAPAN

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai ketentuan Pasal 20 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah menyusun dan menetapkan standar pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan dengan melibatkan partisipasi dari para pemangku kepentingan. Sesuai Pasal 27 PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25/2009 penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan rancangan standar pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atau masukan, oleh karena itu Dinas Pertanian dan Pangan sebagai penyelenggara pelayanan berkewajiban juga untuk mempublikasikan rancangan standar pelayanan yang telah ditetapkan

Adapun file Standard Pelayanan dan SK bisa diunduh pada link dibawah ini :

STANDAR PELAYANAN 2024

DISPERTAPAN_SK Standar Pelayanan 2024

PENYERAHAN POMPA AIR DAN ALSINTAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA ANTISIPASI DARURAT PANGAN MENGHADAPI EL NINO

Trenggalek, 23 April 2024 – Dalam rangka menghadapi El Nino, Kementerian Pertanian melaksanakan Gerakan Antisipasi Darurat Pangan diantaranya kegiatan pompanisasi dan perluasan areal tanam.

Upacara penyerahan pompa air dan alsintan Kementerian Pertanian RI tahun 2024 bertempat di Lapangan Upacara Makodim 0806/Trenggalek alamat Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo KM 3, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja Kodim 0806/Trenggalek dengan Pemerintah Trenggalek.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Trenggalek (Syah Muhammad Nata Negara, SH), Dandim 0806/Trenggalek (Letkol Czi Yudo Aji Susanto, S.Sos., M.A), Kepala BSIP Jawa Timur (Dr. Atekan, SP, M.Si), Kapolres Trenggalek (AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H.,S.I.K.,M.Si), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek (Ir. Didik Susanto), serta stakeholder terkait dan tamu undangan sejumlah 150 orang.

Sambutan dari Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Nata Negara, SH menegaskan bahwa pertanian merupakan entitas dasar yang perlu diperhatikan secara seksama. “Gerakan Antisipasi Darurat Pangan dalam menghadapi EL Nino dilakukan melalui beberapa langkah meliputi pompanisasi, optimalisasi lahan, perluasan areal tanam, dan penanaman tumpang sisip di bawah tanaman perkebunan. Bantuan pompa air dari Kementerian Pertanian dalam rangka pompanisasi tahap 1 berjumlah 53 pompa air dimana 47 unit pompa air dan 1 unit traktor roda 4 akan diserahkan hari ini. Pompa air ini diharapkan mampu mengairi sawah tadah hujan sehingga dapat meningkatkan luas tanam padi dan indeks pertanaman (IP) padi. Demikian juga untuk traktor roda 4 diharapkan mampu mempercepat olah tanah di sawah, sehingga akan mempercepat tanam padi di lahan petani”.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan pompa air dan alsintan Kementerian Pertanian RI tahun 2024 serta penandatanganan kontrak kerja antara Kodim 0806/Trenggalek dengan Pemkab. Trenggalek. Penyerahan pompa air dan alsintan secara simbolis diberikan kepada 3 Poktan yaitu Poktan Sri Sedono Ds. Wonoanti Kec. Gandusari, Poktan Tani Sumber Makmur Ds. Bendorejo Kec. Pogalan dan Poktan Sari Makmur Ds. Karangan Kec. Karangan.