Struktur Organisasi

Adapun Struktur Organisasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek terdiri dari :

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Sekretariat

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekretaris bertanggung jawab kepada kepala Dinas. Adapun tugas Sekretariat mempunyai sebagai berikut :

  1. merencanakan kebijakan operasional pada Sekretariat berdasarkan kebijakan umum Kepala Dinas dan rencana strategis Dinas sebagai pedoman kerja;
  2. mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan Urusan Pemerintahan daerah, perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang program penunjang Urusan Pemerintahan daerah, perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi umum, penyediaan urusan penunjang, pemeliharaan barang milik daerah, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengoordinasikan penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Dinas dan kegiatan Dinas, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ini memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian sebagai acuan kerja;
  2. menyiapkan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengelola dan mendistribusikan kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. menyiapkan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Dinas dan kegiatan Dinas serta mendokumentasikan berita;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan rumah tangga, urusan surat menyurat dan ketatalaksanaan serta kepegawaian Dinas;
  7. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penataan kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, informasi faktor jabatan dan evaluasi jabatan lingkup Dinas;
  8. menyiapkan bahan pembinaan dibidang umum dan kepegawaian Dinas;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian umum dan kepegawaian; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kepala sub bagian dan kelompok jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan keterampilan pada sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris.

2. Bidang Ketahanan Pangan

Bidang   Ketahanan  Pangan  dipimpin   oleh   Kepala  Bidang   yang bertanggungjawab kepada kepala Dinas.

Bidang Ketahanan Pangan mempunya tugas :

  1. menyusun program kerja bidang ketahanan pangan sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang ketahanan pangan;
  3. merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di bidang ketahanan pangan;
  4. melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang ketahanan pangan;
  5. melaksanakan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah;
  6. melaksanakan penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  7. melaksanakan pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan;
  8. melaksanakan penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;
  9. melaksanakan penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan;
  10. melaksanakan pelaksanaan   pengawasan  keamanan   pangan   segar daerah;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang ketahanan pangan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh Kepala Bidang, yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang tanaman pangan dan hortikultura mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja bidang tanaman pangan dan hortikultura sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  3. melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  5. melaksanakan bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  6. melaksanakan penyediaan dan pengembangan sarana produksi (pupuk non subsidi dan bibit), panen, dan pasca panen bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  7. melaksanakan pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan, dan mikro organisme di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  8. melaksanakan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  9. mengoordinasikan dan menyelenggarakan tanaman pangan, tanaman hortikultura dan perizinan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Bidang Perkebunan

Bidang    perkebunan    dipimpin    oleh    Kepala    Bidang,    yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Perkebunan mempunyai tugas:

  1. menyusun program  kerja   bidang   perkebunan  sebagai  penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah bidang perkebunan;
  3. merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang perkebunan;
  4. melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perkebunan;
  5. melaksanakan pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan, dan mikro organisme di bidang perkebunan;
  6. melaksanakan pembinaan  dan   pengawasan  pelaksanaan  dibidang perkebunan;
  7. melaksanakan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian di bidang perkebunan;
  8. mengoordinasikan dan menyelenggarakan tanaman semusim, tanaman tahunan dan perizinan dan perlindungan tanaman perkebunan;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang perkebunan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya

5. Bidang Penyuluhan Sarana dan Prasarana Pertanian

Bidang Penyuluhan Sarana dan Prasarana Pertanian dipimpin oleh Kepala Bidang, yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Penyuluhan Sarana dan Prasarana Pertanian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun program kerja bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian;
  3. merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian;
  4. melaksanakan program kerja dan kegiatan di bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian;
  5. melaksanakan pembinaan  dan   pengawasan  pelaksanaan  dibidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian;
  6. mengoordinasikan dan menyelenggarakan penyuluhan, sarana pertanian dan prasarana pertanian;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Kelompok Jabatan Fungsional

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kelompok jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari ahli pertama, ahli muda dan keterampilan pada bidang bertanggung jawab kepada kepala bidang.

7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

Dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya,               Kepala UPTD bertanggung             jawab             kepada             Kepala             Dinas.