
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Tahun 2025 disusun sebagai gambaran dari pencapaian kinerja selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan berdasarkan target dalam Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan yang telah dibuat pada awal tahun. Pelaporan ini didasarkana pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah Kepemerintahan yang baik bersih dan berwibawa (Good Governance and Clean Government) di Indonesia.
Laporan ini sekaligus dimaksudkan untuk mengukur keberhasilan maupun kegagalan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 sesuai Renstra Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2021-2026 dengan 3 tujuan strategis 3 sasaran strategis, 8 indikator kinerja utama dan 9 program utama dengan anggaran yang bersumber dari APBD yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja Tahun 2025.
Pelaksanaan pembangunan sektor pertanian dan pangan juga memperhatikan prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Prinsip kesetaraan gender tersebut diterapkan dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pengawasan. Dengan demikian, setiap kebijakan dan program yang dijalankan di sektor pertanian dan pangan diupayakan memberikan manfaat yang adil, setara, dan responsif bagi perempuan maupun laki-laki.
Dokumen dapat diunduh DISINI